Teh hijau bukan sekadar minuman penyegar, melainkan senjawa alami yang telah terbukti secara ilmiah mampu menjaga kesehatan jantung. Kandungan utamanya, katekin—khususnya epigallocatechin gallate (EGCG)—bekerja sebagai antioksidan kuat yang melawan radikal bebas penyebab kerusakan sel jantung. Sebuah studi longitudinal di Jepang yang melibatkan lebih dari 40.000 partisipan selama 11 tahun, dipublikasikan di Journal of the American Medical Association, menemukan bahwa mereka yang mengonsumsi 5 cangkir teh hijau atau lebih per hari memiliki risiko kematian akibat penyakit kardiovaskular 26% lebih rendah dibandingkan yang jarang minum teh.
Salah satu mekanisme utama adalah kemampuan teh hijau menurunkan tekanan darah sistolik dan diastolik. Penelitian dari Hypertension Journal menunjukkan penurunan rata-rata 4,9 mmHg pada tekanan sistolik setelah konsumsi rutin selama 3 bulan. Efek ini terjadi karena katekin menghambat enzim pengubah angiotensin (ACE), mirip dengan cara kerja obat antihipertensi, namun tanpa efek samping kimiawi. Selain itu, teh hijau meningkatkan kadar HDL (kolesterol baik) sambil menekan oksidasi LDL, mencegah pembentukan plak aterosklerotik yang menjadi biang keladi serangan jantung.
Di Indonesia, di mana penyakit jantung menjadi penyebab kematian nomor satu menurut data Kemenkes RI, mengadopsi teh hijau sebagai bagian gaya hidup sehat menjadi langkah preventif cerdas. Pilih daun teh hijau asli dari Ciwidey atau Wonosobo yang dipetik muda (pucuk pertama) karena kandungan EGCG-nya lebih tinggi. Hindari teh celup kemasan dengan bahan pengawet atau perasa buatan.
Tips konsumsi untuk jantung optimal:
- Minum 2-3 cangkir per hari, satu di pagi hari dan satu di sore hari.
- Seduh dengan air 80°C selama 2 menit agar katekin tetap aktif.
- Jangan tambahkan gula—gunakan sedikit madu alami jika perlu manis.
- Konsumsi 30 menit setelah makan untuk hindari iritasi lambung.
Dengan kebiasaan sederhana ini, Anda tidak hanya menikmati secangkir teh, tapi juga memberikan perlindungan jangka panjang bagi jantung Anda.